Jepang akhirnya akan segera merivisi UU Anti Pornografi bulan ini sebelum 22 Juni 2014 terutama mengenai gambar porno menyangkut anak-anak, baik di hasil cetakan maupun bentuk film, akan dilarang keras di Jepang. Demikian hasil rapat para anggota parlemen di Jepang, Rabu (4/6/2014).
Seperti diketahui, selama ini pelarangan hanya kepada penerbitan dan distribusi saja untuk gambar porno, tetapi tidak spesifik kepada dunia anak-anak. Kini khusus kepada dunia anak-anak, pornografi anak-anak, namun juga tidak termasuk manga atau kartun atau gambar-gambar anak yang porno sekali pun, karena dianggap hasil gambar sebagai hasil karya seni yang harus dihormati, bentuk dari kebebasan berekspresi. Itulah pertimbangannya.
Dengan demikian apabila gambar anak-anak porno atau film porno dengan menampilkan anak-anak, 100 persen kini dilarang di Jepang--negara maju yang terakhir yang melakukan pelarangan tersebut. Negara maju lain yang masuk dalam kelompok G7, sudah sejak lama melakukan pelarangan ini.
Korban dari pornografi anak-anak pada tahun 2013 mencapai 646 anak-anak. Belum termasuk yang tidak dilaporkan orangtuanya karena mungkin malu. Jepang memang pasar yang cukup besar untuk film porno anak-anak, bahkan juga mengasumsikan sebagai anak-anak dengan pakaian seragam anak sekolah dasar dan sebagainya, difilmkan untuk konsumsi pencinta film porno anak-anak.